Mengenal Aliran Ahmadiyah


Mengenal Aliran Ahmadiyah


Ahmadiyah adalah sebuah ajaran yang telah menyimpang dari ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa Mirza ghulam Ahmad, pendiri ajaran tersebut diakui oleh pengikutnya sebagai nabi yang mendapat wahyu dan mempunyai kitab suci. Ajaran Ahmadiyah ini bermula di India dan dikenal dengan nama Ahmadiyah Qadiani, kemudian berkembang di negeri Pakistan dengan nama Ahmadiyah Lahore, dan setelah dijadikan aliran terlarang di Pakistan , maka pusat kedudukannya pindah ke kota London. Pendiri ajaran adalah Mirza Ghulam Ahmad, dan setelah meninggal digantikan oleh Khalifah Nuruddin, dan meninggal tahun 1914 jatuh dari kuda, kemudian digantikan oleh Khalifah III yaitu Mirza bashiruddin mahmood, anak tertua dari Mirza Ghulam Ahmad, dan setelah meninggal digantikan oleh Khalifah IV Tahir Ahmad sampai saat ini.


Riwayat hidup Mirza Ghulam Ahmad.

Nama Ahmadiyah diambil dari nama pendirinya yaitu Mirza ghulam Ahmad. Dilahirkan pada tahun 1839 di desa Qadian, India. Ayahnya Mirza ghulam Murtada adalah keturunan Moghul, tetapi keturunan ini dinafikan oleh Mirza Ghulam Ahmad dengan wahyu yang diterimanya dari Tuhan : “ Harus diingat bahwa keluarga kami yang sederhana ini berasal dari Moghul. Tak ada catatan sejarah dalam keluarga kami yang menunjukkan bahwa keluarga kami berasal dari Persia. Apa yang kami lihat dalam catatan kami bahwa nenek moyang kami berasal dari keluarga Sayid yang terkemuka.Sekarang sudah mulai diketahui melalui kata-kata Tuhan bahwa kami adalah kjeluarga Persia.( Mirza Ghulam Ahmad, Kitab Arbain, vol.2 hal.17 ).

Semasa kecil dia selalu terkena penyakin sawan, sakit kepala, insomania. Dia selalu dalam keadaan bingung, bahkan dia tidak tahu bagaimana caranya memutar arloji dan bagaimana membaca jam, sehingga dia selalu menghitung angka jam dari satu persatu. Dia juga sewaktu kecil sering kesulitan membedakan mana sepatu sebelah kiri dan sebelah kanan. ( Sirat al mahdi vol.1 hal.67 ).

Pada waktu kecil dia belajar Tatabahasa Inggeris , ilmu Logika dan Filsafat dibawah Mulwi Fazl Ilahi, Mulwi Fazl Ahmafd, dan Mulwi Gul Ali Shah. Dia juga belajar kedokteran dengan ayahnya sendiri, sebab ayahnya adalah seorang dokter yang berpengalaman. Setelah dewasa Mirza Ghulam Ahmad bekerja menjadi wakil komisaris Sialkot, tetapi tidak lama kemudian dia kembali ke Qadian mengurusi sawah lahan keluarganya. Disamping itu dia menghabiskan waktunya belajar Quran dan hadis secara otodidak.

Setelah itu dia banyak melakukan latihan spiritual sehingga pernah berpuasa selama enam bulan berturut-turut. Pada tahun 1886 dia melakukan ibadah eksklusif di Hoshiarpur. Namun karena keadaan kesehatannya tidak mengizinkan maka dia menghentikan kegiatannya sebagaimana suratnya kepada sahabatnya Nuruddin : ” Sekarang ini kesehatanku sudah tidak mampu lagi untuk menjalani penggembelengan spiritual yang begitu ketat seperti meditasi dan bentuk ibadah yang keras ataupun sekedar merenung, menyebabkan aku merasa sakit ” ( Maktubat Ahmabiyah, vol.5, hal.103).


Dari pembela menjadi Mujadid, Pembaharu.

Mirza Ghulam Ahmad banyak menulis. Pada tahun 1879 Mirza Ghulam Ahmad menulis buku Barahin Ahmadiyah yang menyatakan kebenaran ajaran agama islam, ketuhanan dan kenabian Muhammad dibandingkan dengan ajaran kristen yang sedang masuk ke India. Dari tulisan inilah dia merasa bahwa dia telah ditunjuk oleh Tuhan untuk membela Islam sebagaimana katanya : ” Hamba yang sederhana ini telah ditunjuk Tuhan yang Maha Mulia untuk berjuang melakukan pembenahan umat manusia dan menuntun orang yang sesat ke jalan yang lurus ”. Pembelaan kepada islam ini membuat tulisannya mulai diminati masyarakat. Pujian masyarakat terhadap tulisan inilah yang mendukung dirinya mengaku sebagai mujadid, pembaharu agama.Dalam sirat mahdi dinyatakan : ” Sebelum menulis Barahin, Mirza menempuh hidup tanpa seorangpun tahu, dan dalam penyenderian ini dia menjalani kehidupan seorang darwish (sufi ). Dahulu dia mulai dikenal karena jumlah artikel yang ditulis di beberapa surat kabar, namun sangat kecil. Sebenarnya, beberapa pernyataan Barahin Ahmadiyah telah melejitkan namanya di India di kalngan kaum terpelajar dan akademisi ” ( Sirat al mahdi vol.1, hal. 103 ).


Dari pembaharu menjadi al masih.

Dalam kitab karyanya Fathul islam Mirza menulis : “ Disamping kesamaan dengan para pendahulu yang mulia, ada sebuah kesamaan yang khusus dengan sifat al masih alaihissalam dan karena kesamaan inilah saya yang rendah ini telah diutus setelah al masih untuk meruntuhkan penyaliban. Dengan demikian saya telah diutus untuk menghancurkan salib-salib dan membunuh babi. Saya turun dari langit didampingi oleh para malaikat di sebelah kanan dan kiri saya “ ( Fath islam, hal. 6-7 ).


Dari al masih menjadi nabi.
Dalam kitab Tuhfatut an nadwah Mirza Ghulam Ahmad berkata : “ Seperti yang aku katakan berkali-kali bahwa apa yang aku bacakan kepadamu adalah benar-benar kalam Allah, sebagaimana al Quran dan taurat adalah kalam Allah, dan bahwa aku adalah seorang nabi “Dzilli “ ( nabi mendapat wahyu dan syariat ) dan “Buruzi”.( nabi yang tidak membawa syariat ) Dan setiap muslim harus mematuhiku dalam masalah-masalah agama. Siapa saja yang mengetahui kabarku tentang diriku, tetapi tidak menjadikanku hakim dalam memutuskan masalahnya, ataupun tidak mengakuiku sebagai al masih yang dijanjikan, ataupun tidak mengakui wahyu yang aku terima dari Tuhan, maka dia akan mendapat azab di akhirat kelak karena dia telah menolak apa yang seharusnya dia terima. ( Tuhfat an Nadwah hal. 4 ).

Dalam kitab haqiqatul Wahyi, Mirza Ghulam Ahmad menyatakan : “ Jadi ketahuilah wahai umat Muhammad, bahwa akulah satu-satunya yang telah menerima sebagian besar wahyu daripada Allah taala dan juga menerima pengetahuan tentang alam ghaib. Tak seorangpun dari orang suci sebelumku yang diberi karunia besar seperti ini. Atas dasar ini, aku telah dipilih sebagai seorang nabi dan tidak akan ada lagi yang berhak menyandang gelar ini “ ( Haqiqatul Wahyi, hal. 391 ). Pengakuan ini juga terdapat dalam Akhbar 'Am terbitan 26 Mei 1908 "Saya Nabi menurut hukum Allah. Seandainya saya mengingkarinya, tentunya saya berdosa. Ketika Allah menamai saya Nabi, bagaimana saya bisa mengingkarinya. Saya akan mengikuti akidah ini sampai saya berpindah dari dunia ini."

Menurut Mirza, pengutusan Nabi oleh Allah terus berlangsung sesudah Nabi Muhammad tanpa batas waktu. Dalam bukunya, Mawahibur Rahman halaman 37, Mirza berkata, "Tidak ada halangan bagi munculnya para nabi sesudahnya (Muhammad) dengan syarat bahwa ada mereka dari umatnya dan pengikutnya yang paling sempurna yang mereka memperoleh emanasi seluruhnya dari ruhanianya mereka cerah dengan cahayanya."

Mirza Ghulam Ahmad mengaku menerima wahyu yang martabatnya sama dengan AQur'an, Injil, dan Taurat. Dalam bukunya Haqiqatul Wahyi dinyatakan ,"Demi Allah yang Maha Mulia, saya beriman kepada wahyu saya sebagaimana saya beriman kepada Al-Qur'an dan kitab-kitab lain yang diturunkan dari langit. Dan saya beriman kepada kalam yang turun kepada saya turun dari Allah sebagaimana saya beriman bahwa Al-Qur'an turun dari sisi-Nya." ( Haqiqatul Wahyi, hal. 211 )

Buku-buku Mirza penuh dengan klaim turun wahyu kepadanya dan persamaan martabatnya dengan martabat Al-Qur'an. Sebagai contoh, dalam kitabnya al-Istifa' halaman 77, "Dan dia berbicara dengan dengan beberapa kalimat yang kami akan sebutkan sedikit pada kesempatan ini dan kami beriman kepadanya sebagaimana kami beriman kepada kitab-kitab Allah Pencipta manusia. Inilah dia." Kemudian Mirza mengemukakan kalimat-kalimat yang diklaimnya sebagai wahyu sepanjang dua puluh tiga halaman, mulai dari halaman 77 sampai 100.


Mempunyai mukjizat

Untuk membuktikan kerasulannya, Mirza menyebutkan dalam bukunya Mawahibur Rahman bahwa ia mempunyai lebih dari seratus ribu mukjizat. Sementara dalam bukunya, Tazkiratusy Syahadatain, halaman 410, ia menyebutkan lebih dari sejuta. Di antara mukjizatnya adalah matinya orang-orang yang memusuhinya dan mengkafirkannya. Sebab,—menurutnya—Allah menguatkan dan menolongnya dengan firman Allah, "Jika engkau marah Aku marah dan setiap kali engkau cinta Aku pun cinta." Wahyu ini disebutkannya dalam Mawahibur Rahman halaman 68.


Meniadakan hukum Jihad.

Dalam kitab Arbain Mirza menulis : “ Jihad sebuah perintah yang berat dalam agama dan secara berangsur telah diperingan oleh Tuhan. Pada zaman nabi Musa ada semacam kekerasan hukum bahkan beriman kepada ajaran Musa tidak bisa menyelamatkannya dari hukuman mati. Bahkan bayi yang masih menyusu pun dibunuh. Kemudian pada zaman Muhammad, membunuh anak-anak, orangtua, dan wanita dilarang. Kemudian untuk bangsa-bangsa tertentu, kalau mereka menolak untuk beriman, maka jizyah diberlakukan terhadap mereka untuk menyelamatkan mereka daripada hukuman mati. Kemudian pada zaman turunnya Isa alMasih ( yaitu zamanku ) kewajiban jihad telah dihapus “. ( Kitab Arbain vol.1V , hal. 15 ).

Merubah ayat Al Quran.

Mirza Ghulam Ahmad juga merubah-rubah makna ayat Al Quran daripada yang makna sebenarnya, seperti :

Dalam Maktub Ahmad, halaman 8 tertulis bahwa allah telah berfirman : “ Ishna'il fulka bi A'yunina wa Wahyina, innalazi yubayi'unaka innama yubayi'unallah Yadullahi fauqa Aidihim (Buatlah perahu dengan pemeliharaan dan wahyu kami. Sesungguhnya, orang-orang yang membaiatmu hanya saja mereka membaiat Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka). Wa ma Arsalnaka illa Rahmatan lil'alami (Dan tidak Kami utus engkau (Mirza) kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam).

“ Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza ghulam Ahmad- kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam “ ( Kitab Tadzkirah, hal.634 ).

“ katakan –wahai Mirza ghulam Ahmad- Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya kamu diberi wahyu daripadaKu “ ( Tadzkirah, 633 ).

“ Sesungguhnya kKami telah menjadikan engkau- wahai Mirza Ghulam Ahmad- sebagai imam bagi seluruh umat manusia “ ( Tadzkirah, hal.630 ).


Kitab suci Tazkirah.


Dalam kitab Tadzkirah, yang diangap oleh pengikut Ahmadiyah sebagai(kitab pegangan utama disebutkan bahwa : "Ïnna anzalnaahu qariiban minal qadiyaan-wabilhaqqi anzalnaahu wabilhaqqi nasal", artinya "Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab suci (tadzkirah) ini dekat dengan Qadian (India). Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun." ( Kitab Tadzkirah, hal. 637 ).


Pengkafiran selain Ahmadiyah.

Ahmadiyah bahkan menganggap kaum Muslim adalah musuh baginya. Seorang Muslim yang tidak percaya akan da'wah pengakuan Ghulam Ahmad sebagai "nabi" dan "rasul", maka orang Muslim itu dianggap kafir. Dalam Kitab Tadzkirah tertulis; "Sayaquulul 'aduwwu lasta mursalan." (Musuh akan berkata, kamu bukanlah --orang yang-- diutus (oleh Allah). ( KitabTadzkirah, halaman 402).

Basyiruddin, salah satu adik Mirza Ghulam Ahmad, berkisah, " "Di Lucknow, seseorang menemuiku dan bertanya: "Seperti tersiar di kalangan orang ramai, betulkah anda mengafirkan kaum Muslimin yang tidak menganut agama Ahmadiyah?" Kujawab: "Tak syak lagi, kami memang telah mengkafirkan kalian!" Mendengar jawabanku, orang tadi terkejut dan tercengang keheranan." (Anwar Khilafat, hal. 92).

"Barangsiapa mengingkari Ghulam Ahmad sebagai 'nabi' dan 'rasul' Allah, sesungguhnya ia telah kufur kepada nash Quran. Kami mengafirkan kaum Muslimin karena mereka membeda-bedakan para rasul, mempercayai sebagian dan mengingkari sebagian lainnya. Jadi, mereka itu kuffar!" ( Kitab al-Fazal hal. 5, Juni 1922).

"Barangsiapa mengingkari Ghulam Ahmad sebagai 'nabi' dan 'rasul' Allah, sesungguhnya ia telah kufur kepada nash Quran. Kami mengafirkan kaum Muslimin karena mereka membeda-bedakan para rasul, mempercayai sebagian dan mengingkari sebagian lainnya. Jadi, mereka itu kuffar!" ( Kitab al-Fazal, hal . 5 / Juni 1922).

SURAT MUBAHALAH

Diantara ulama yang sangat hebat melawan ajaran dan nenabgkis tulisan-tulisan Mirza Ghulam Ahmad adalah Maulana Tsana’ullah Amritsari, editor majalah Ahlul Hadist. Pada tanggal 15 April 1907 Mirza Ghulam Ahmad mengeluarkan pernyataan yang ditujukan kepada Maulana Tsana’ullah :

Kepada Maulana Sana’ullah.

Salam bagi mereka yang mengikuti petunjuk.

Sepengetahuan saya bahwa anda telah menuduhku sebagai pendusta, penipu, dajjal, dan fasik terutama dalam tulisan anda di majalah “ Ahlul Hadis “. Anda juga menyatakan bahwa dakwaan bahwa diri saya adalah al Masih yang dijanjikan adalah suatu dakwaan yang mengada-ngada. Saya sangat merasa terhina dengan tulisan anda, tetapi saya tetap sabar, sebab saya merasa bahwa sesungguhnya saya telah diperintahkan oleh Allah untuk menyebarkan kebenaran sedangkan anda telah menghalangi manusia daripada seruan saya dengan tuduhan bermacam-macam, sehingga menghina saya, menuduh saya dengan sesuatu yang tidak saya lakukan.

Sekiranya saya adalah seorang pendusta besar sebagaimana yang anda gambarkan dalam tulisan-tulisan di majalah anda, maka saya akan mati di saat anda masih hidup, karena saya tahu bahwa masa hidup seorang pembuat kejahatan dan pendusta tidak akan lama dan pada akhirnya ia akan mati sebagai orang yang gagal dalam keadaanterhina dan sengsara di saat musuh besarnya masih hidup. Namun sekiranya saya bukan pendusta dan penipu tetapi seorang yang mendapat kemuliaan melalui wahyu Tuhan, serta menjadi Imam Mahdi dan al Masih yang dijanjikan, maka saya memohon dengan rahmat Tuhan dan seiring dengan sunatullah, anda tidak akan selamat dari hukuman karena anda menolak kebenaran. Hukuman itu bukan berasal dari tangan manusia tetapi dari tangan Tuhan, yaitu berupa penyakit yang berbahaya seperti terkena wabah penyakit kolera dan lain sebagainya Namun sekiranya penyait itu tidak menimpa anda di saat saya masih hidup, maka saya ini bukan utusan Tuhan.

Inilah pernyataan dari saya bukan suatu wahyu atau ilham, tetapi merupakan doa dan permintaan untuk menyelesaikan persoalan dari Allah. Saya meminta kepadaMu ya Allah Yang Maha Kuasa, Maha Mengetahui, Maha Melihat, yang mengetahui apa yang ada dalam hati saya. Jika sekiranya dakwaan saya bahwa sesungguhnya saya adalah al Masih yang dijanjikan itu merupakan dakwaan palsu berarti saya dalam pandanganMu adalah perusak, pendusta, dan tukang mengada-ngada siang dan malam, maka saya berdoa kepadaMu ya allah dengan penuh tadaru’ agar Engkau Mencelakakan saya di dalam kehidupan Maulana Sana ullah..Amien.

Tetapi wahai Tuhan Yang Maha Benar, jika seandainya Maulana Sanaullah yang melakukan kesalahan dengan dakwaan yang mengada-ngada tentang kebenaran kedudukan diri saya maka saya memohon kepadaMu Ya Allah agar Engkau mencelakakannya di waktu aku hidup dan kematiannya bukan di tangan manusia tetapi langsung dari tanganMu dengan wabah penyakit atau kolera atau lain sebagainya daripada penyakit yang mematikan, kecuali jika dia menyatakan taubat di depan saya dan di depan jamaah sayaatas sikap tuduhan dan penghinaan terhadap diri saya dan jamaah saya.

Saya merasa sangat sakit dengan penghinaan yang dilakukannya tetapi saya bersabar, sampai saya melihat bahwa penghinaannya sudah melampui batas, dimana dia telah menyatakan diriku adalah pencuri, penyamun, yang manusia yang paling berbahaya bagi penduduk dunia, sedangkan dia (maulana Sana ullah ) menuduh tanpa berdasarkan kepada ilmu sebagaimana firman Allah : Janganlah kamu menyatakan sesuatu tanpa ilmu “

Dan sungguh dia telah menyebarkan tuduhannya itu ke seluruh penjuru yang jauh menyatakan bahwa saya adalah penipu dan pendusta dan lebih buruk daripada itu. Tetapi tuduhan tersebut tidak berpengaruh kepada murid-murid dan jamaah saya sebab kesabaran saya. Tetapi saya melihat bahwa Maulana Sana Ullah ingin menghancurkan bangunan yang telah saya bina. Oleh sebab itu ya allah, saya memohon kepadaMu untuk menentukan antara kami berdua dengan sebeanar-benar ketentuan yang jelas maksudnya jika seandainya diantara kami berdua orang yang berdusta dan merusak maka matikanlah ia di waktu hidup orang yang benar diantara kami atau turunkanlah musibah yang dapat membuat kematian..Wahai Tuhanku yang kucintai lakukanlah ketentuanmu . Amien.

“ Ya Tuhan kami bukakanlah diantara kami dan diantara kaum kami dengan kebenaran dan Engkau sebaik-baik yang membuka kebenaran “

Di akhir tulisan ini, saya mengharap kepada Maulana Sana Ullah untuk menyebarluaskan pernyatan dan doa ini di majalah anda ( Ahlul hadis ) dan anda boleh mmebrikan komentar sesuka anda..Maka sekarang urusan ketentuan ini di tangan Allah.

Pengirim

Abdullah al Samad Mirza Ghulam Ahmad al masih al Mau’ud

1 Rabiul Awwal 1325 vertepatan dengan 15 April 1907.


Demikianlah isi surat dari Mirza Ghulam Ahmad penulis terjemahkan dari buku Maulana Sana Ullah Fas Qadhiyati al Qadhiyan pada halaman 6-8. Setelah pernyataan itu dibuat terbukti dalam sejarah bahwa Mirza Ghulam Ahmad meninggal setahun setelah surat itu ditulis yaitu pada tanggal 26 Mei 1907 sedangkan Maulana sana Ullah meninggal pada tahun 1367/1948, empat puluh tahun setelah surat dibuat. Dengan demikian sesuai dengan pernyataan dan doa Mubahalah dari Mirza Ghulam Ahmad sendiri dapat kita lihat bahwa dakwaan Mirza adalah salah sebab dia akhirnya mati dalam keadaan sakit kolera sebagaimana yang dimintanya dalam doa tersebut.


FATWA RABITHAH ALAM ISLAMIY


Pada tanggal 14 sampai 18 rabiul Awwal, 1394 Hijriyah Organisasi Rabithah Alam Islami ( Persatuan Negara Islam non Pemerintah ) berkedudukan di Makkah al Mukarramah telah mengeluarkan surat keputusan dan rekomendasi untuk Organisasi Konperensi Islam ( Persatuan Pemerintahan Negara-negara Islam ) yang menyatakan sebagai berikut :

Rekomendasi Komisi Aliran – Pemikiran.

Qadiyani ( di Indonesia dikenal dengan nama Ahmadiyah )adalah satu sekte yang amat membahayakan, yang menjadikan Islam sebagai semboyan untuk menutupi maksud-maksud jahat mereka. Hal yang paling menonjol dalam perbedaan paham dengan Islam adalah :

Pemimpinnya mengaku sebagai nabi.

Teks Al Quran diubah-ubah.

Jihad itu tidak ada.

Qadiyani itu adalah anak emas imperalis, Penjajah Inggeris dan ia tidak akan muncul kecuali dengan proteksi imperalisme. Qadiyani mengkhianati masalah-masalah umat Islam dan ia membantu imperalisme dan zionisme, ia bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan yang oposisi terhadap Islam, yang berjuang untuk menghancurkan akidah Islam dan memutarbalikkan ajaran islam dengan cara-cara sebagai berikut :

Mendirikan tempat-tempat ibadah dengan biaya dari kekuatan musuh, untuk mengadakan penyesatan dengan konsepsi Qadiyani yang menyeleweng.

Membuka sekolah-sekolah , lembaga-lembaga pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Qadiyani menjadikan kegiatan destruktifnya dengan sarana-sarana pendidikan tersebut untuk kepentingan kekuatan yang memusuhi islam. Qadiyani menyiarkan terjemahan yang tidak benar dari Al Quran dalam berbagai bahasa di dunia.

Untuk mengatasi nahaya Qadiyani ( Ahmadiyah ) tersebut maka Muktamar memutuskan bahwa;

Setiap lembaga Islam melakukan inventarisasi kegiatan Qadiyani di tempat-tempat ibadah mereka, di sekolah sekolah dan panti asuhan mereka, dan di semua tempat kegiatan mereka yang merusakkan (akidah Islam ). Disamping itu umat Islam wajib untuk memaparkan serta memperkenalkan kepada Dunia islam siapa-siapa yang termasuk orang-orang Ahmadiyah. Hal ini untuk menjaga agar umat tidak terperangkap dalam jeratan mereka.

Menyatakan bahwa golongan Ahmadiyah itu adalah kafir dan keluar dari islam.

Tidak bergaul dengan orang-orang Qadiyani atau Ahmadiyah, dan memutuskan hubungan ekonomi, sosial, dan budaya dengan mereka. Tidak menikahi mereka serta tidak menguburkan mereka di tanah pekuburan kaum muslimin, dan memperlakukan mereka sebagai orang kafir.

Meminta kepada pemerintah-pemerintah Islam untuk melarang setiap kegiatan pengikut-pengikut Mirza Ghulam Ahmad, dan menganggap mereka sebagai golongan minoritas non-muslim, dan melarang mereka untuk menduduki jabatan yang strategis dalam negara.

Menyebarluaskan foto-kopi penyelewengan Ahmadiyah dalam al Quran al karim, disertai inventarisasi terjemahan-terjemahan Al Quran yang dibuat oleh Ahmadiyah dan berhati-hati terhadap terjemahan itu dan melarang beredarnya terjemahan tersebut.

Semua golongan yang menyeleweng dari Islam diperlakukan seperti Ahmadiyah.


FATWA MUI

Pada tanggal 4 Maret 1984 Sidang paripurna Lengkap Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia memutuskan :

Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (tambahan Berita Negara tanggal 31-3-1953 No.26 ) bagi umat Islam menimbulkan :

Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Perpecahan khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang Munakahat dan lain-lain.

Bahaya bagi ketertiban dan keamanan Negara.

Maka dengan alas an-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. tersebut.


Menyerukan kepada ;

Agar Majelis Ulama Indonesia , majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para Ulama dan Dai di seluruh Indonesia menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jemaat Ahmadiyah Qadiyani yang berada di luar Islam.

Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Jemaat Ahmadiyah Qadiyani supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.

Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak terpengaruh dengan faham yang sesat itu.

Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi keagamaan telah melakukan kajian tentang Ahmadiyah yang hasilnya antara lain dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan Fatwa sebagai berikut ;

Majelis Ulama Indonesia DATI I Propinsi Istimewa Aceh mengeluarkan fatwa tahun 1984 bahwa Ahmadiyah Qadiyani adalah sesat dan menyesatkan ( surat MUI DATI DI Aceh No.24/I/FATWA/1984 ).

Ulama di Sumatera Timur mengeluarkan Keputusan Hasil Musyawarah tahun 1953 bahwa Ahmadiyah Qadiyani adalah kafir /murtad. ( Surat No. 125/Rhs/DI/19/65).

Majelis Ulama Indonesia dalam MUNAS II tahun 1980 menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan ( Keputusan MUNAS II MUI se Indonesia No.05/Kep/Munas/II/MUI/1980).

Majelis Ulama Indonesia DATI I Sumatera Utara mendukung Keputusan MUNAS II MUI Pusat pada tahun 1980 ( Surat MUI DATI I Sumatera Utara No.356?MU-SU/VI/1984).

Muhammadiyah melalui keputusan Majelis Tarjih menetapkan bahwa tidak ada nabi sesudah nabi Muhammad saw. Jika orang itu menerima dan tidak mempercayai ayat dan hadist mengenai hal tersebut, maka dia telah mendustakannya dan barangsiapa yang mendustakannya maka kafirlah ia ( PP. Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, t.th. : 280-281 ).

Majelis Ulama Indonesia DATI I RIAU tahun 1994 mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qadiyani benar-benar berada di luar Islam, dan dapat meresahkan masyarakat muslim ( Komisi Fatwa MUI DATI RIAU, 7 Oktober 1994 ).

Dewan Syuriah PP Nahdatul Ulama mengeluarkan keputusan pada tahun 1995 bahwa Aliran Ahmadiyah yang ada di Indonesia menyimpang dari ajaran Islam. Aliran Ahmadiyah yang memutarbalikkan al Quran itu agar dilarang .

Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia yang terdiri atas organisasi Islam, para ulama, dan zuama, antara lain Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Ittihadul Muballighin, Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam ( PUI), Al Irsyad al Islamiyah, Persatuan Islam ( PERSIS) beserta sejumlah ulama menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah Qadiyan sudah keluar dari akidah Islamiyah dan gerakan sesat dan menyesatkan, penodaan kepada kitab suci Al Quran oleh Ahmadiyah memalui "kitab sucinya" TADZKIRAH wajib dihentikan ( Surat Pernyataan Permohonan Pelarangan secara nasional terhadap Ahmadiyah di Indonesia tanggal 17 September 1994 ).


SIKAP NEGARA ISLAM LAIN


Pemerintah malaysia juga telah melarang ajaran Qadiani dan dianggap kafir sejak tanggal 18 Juni 1975.

Kerajaan Brubei juga telah melarang ajaran Ahmadiyah berkembang di negara Brunei Darussalam.

Kerajan Arab saudi telah menyatakan bahwa Ahmadiyah kafir dan tidak boleh memasuki tanah haram.

Negara Pakistan juga menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah termasuk kelompok minoritas non-muslim, sama kedudukannya dengan agama nasrani, sikh, dan lain sebagainya.

Kuala lumpur, 17 Maret 2008

Muhammad Arifin Ismail.


Bahan Bacaan :

Mirza Ghulam Ahmad, The Teaching of Islam, Inter India Publications, Delhi, 1910

Abul A’la al Maududi, The Qadiani Problem, Islamic Publications , Lahore, t.tahun.

Sayid Abul hasan Ali an nadwi, Qadianism : A critical study, Islamic Research and Publications, Locknow, India, 1974.

Ahmad Hariadi, mengapa saya keluar dari Ahmadiyah Qadiani, Yayasan kebangkitan Kaum Muslimin, Bandung, 1986.

Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham sesat di Indonesia, Pustaka al kausar, Jakarta,, 2004.

Sanaullah Amritsari, Fasl Qadhiyati al Qadhiani, Sanai Academy, Lahore, 1394.



Buka juga :

Post a Comment

Silahkan berkomentar

أحدث أقدم