Asal Usul Anjing Haram Dalam Islam


Asal Usul Anjing Haram Dalam Islam

Asal usul anjing menjadi makanan yang haram dalam islam tentu saja ada asbabun nuzulnya. semuanya ada sebabnya. perlu diketahui terlebih dahulu Asal usul anjing haram mulai dari penciptaannya, agar kita tau makna yang terkandung dibalik haramnya anjing.
Dalam islam memang sangat dilarang memakan anjing, ini karena anjing adalah hewan yang memiliki taring. Asal usul anjing menjadi hewan yang haram untuk dimakan bisa dilihat pada artikel dibawah ini:

Asal Usul Penciptaan Anjing

Pada masa sebelum penciptaan Adam, Allah memerintahkan empat malaikat Muqarrabuun, yaitu Jibril, Mikail, Izrail dan Israfil, untuk mengumpulkan empat unsur fisik bahan penciptaan alam material/alam mulk (tanah, api, air dan udara) dari tempat-tempat tersuci untuk dijadikan sebagai Adam as.
Lalu Allah membentuk ‘adonan’ jasad Adam dalam posisi terlentang, masih berbentuk tanah. Pada saat ini, karena belum ditiupkan ruh kepadanya, adonan berbentuk manusia ini belum hidup.
Pada masa ini, sebagaimana Adam adalah ‘prototipe’ manusia, semua hewan dan tumbuhan sudah ada ‘prototipe’nya pula di surga. Melihat adonan tanah itu, Iblis membaca rencana Allah untuk menciptakan manusia.
Dia demikian cemburu, dan didatangilah adonan tanah ini, dan iblis meludah kepadanya. Ludah iblis ini jatuh pada titik di mana ada pusar kita sakarang.
Karena hal ini, maka marahlah Allah (belum sampai murka, murka-Nya ketika iblis menolak untuk sujud sehingga iblis dikutuk) kepada Iblis, dan diusir-Nya iblis dari ‘wilayah surga’, dan iblis tertahan di muka gerbang surga.

Strategi Iblis

Lalu dia mencari akal, bagaimana untuk memasuki surga kembali. Karenanya iblis, dalam rencananya, harus menghasut kuda. Ia menghasut raja burung di surga pada saat itu (berbentuk seperti merak, tapi jauh lebih indah), minta diselundupkan ke dalam surga.
Raja burung itu memanggil hewan terindah di surga saat itu, yaitu Ular. Ketika itu, ular masih hewan yang sangat indah dan memiliki empat kaki.
Ular menyediakan mulutnya kepada iblis, dan masuklah ular kembali ke surga dengan iblis di dalam mulutnya, membawa iblis menemui kuda.
Iblis menghasut kuda dengan mengatakan,“Jika makhluk itu (Adam) tercipta, maka hingga akhir zaman keturunannya akan menduduki punggung keturunanmu.”
Kuda sangat marah mendengar hal ini, dan larilah ia ke adonan tanah Adam tadi, untuk menginjak-injaknya.
Tapi pada saat kuda mendekat, Allah mengambil secuil tanah, pada bagian terkena ludah iblis tadi, dan dari tanah yang terkena ludah iblis tadi dijadikanlah seekor anjing.
Anjing inilah mengusir kuda, dan ia, sesuai perintah Allah, menjaga adonan tanah Adam sampai dihidupkan-Nya. Dari sini bisa dipahami, kenapa anjing adalah hewan yang paling setia kepada manusia.
Karena ia tercipta dari ‘adonan tanah’ yang sama dengan Adam a.s tetapi anjing sudah tercampur dengan ludah iblis.
Ini awal mula air liur anjing menjadi diharamkan. Demikian pula, ular ‘dikutuk’ membawa mulut yang beracun, karena menyediakan mulutnya sebagai tempat iblis menyelundup.
Ia pun dikutuk dengan dibuang keempat kakinya menjdi melata dan lambat,dan dihilangkan predikatnya sebagai hewan terindah di surga yang pernah diciptakan Allah.
Sumber Referensi : Tafsir al-Jalalain (bahasa Arab: تفسير الجلالين Tafsīr al-Jalālayn, arti harfiah: “tafsir dua Jalal”) adalah sebuah kitab tafsir al-Qur’an terkenal, yang awalnya disusun oleh Jalaludin al-Mahalli pada tahun 1459, dan kemudian dilanjutkan oleh muridnya Jalaluddin as-Suyuthi pada tahun 1505. Kitab tafsir ini umumnya dianggap sebagai kitab tafsir klasik & bisa dibaca juga disni. Tafsir Al- Khozin – Tafsir Al- Baghowi (I-1/48).

Dalil yang Menyebutkan Asal Usul Anjing Haram

Dari Abu Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]

Asal usul anjing haram dimakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” [HR. Muslim]. ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”


Buka juga :

Post a Comment

Silahkan berkomentar

Previous Post Next Post