Lambang LDII

Mengenal Aliran LDII

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

Akan datang di tengah umat manusia tahun-tahun penuh penipuan. Pendusta dianggap jujur, orang jujur dituduh pendusta. Pengkhianat diberi amanah, orang amanah dituduh pengkhianat, dan ruwaibidhah angkat bicara.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Apa itu Ruwaibidhah?’

Jawab beliau, ’Orang bodoh yang berbicara masalah umat islam.’ (HR. Ahmad 7912, Ibnu Majah 4036, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Betapa banyak kaum muslimin awam, yang saat ini menjadi mangsa berbagai aliran menyimpang. Mulai dari syiah, ahmadiyah, nabi palsu Mushodiq, tak terkecuali LDII. Hampir semua pengikutnya adalah orang awam agama, korban ideologi.

Sekilas tentang LDII

LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Pertama berdiri, kelompok ini bernama Darul-Hadits.

Kemudian di tahun 1968, Darul Hadits dilarang dan dibubarkan oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur. Setelah dibubarkan, Darul Hadis mereka ganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ).

Karena menyimpang dan meresahkan masyarakat, terutama di Jakarta, secara resmi IJ dilarang di seluruh Indonesia, dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/D.4/W.1971 tanggal 29 Oktober 1971

Setelah dibubarkan, Madigol mencari taktik dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Opsus – Operasi Khusus Presiden Suharto). Padahal seperti yang kita kenal, Ali Murtopo sangat anti terhadap Islam.

Dengan perlindungan Ali Murtopo, tanggal 1 Januari 1972, IJ ganti nama ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) di bawah payung Golkar.

Karena menyimpang dan menyusahkan masyarakat, tahun 1988, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, dengan SK No. 618 tahun 1988. Kemudian pada November 1990, diadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.

Mengenal Sosok Pendiri LDII, Nur Hasan Ubaidah?
  1. Nur Hasan lahir tahun 1915 di desa Bangi, Purwosari, Kediri. Pendapat lain yang mengatakan, dia lahir tahun 1908.
  2. Nama kecil Madikal atau Madigol.
  3. Pendidikan formal hanya setingkat kelas 3 SD sekarang.
  4. Pernah belajar di pondok Semelo Nganjuk, lalu pindah ke pondok Jamsaren Solo yang hanya bertahan sekitar tujuh bulan.
  5. Dia dikenal suka terhadap perdukunan. Hingga dia belajar di pondok yang khusus mendalami pencak silat di Dresmo Surabaya.
  6. Dari Dresno dia melanjutkan belajar kepada Kyai Ubaidah di Sampang, Madura. Karena ngeFans dengan gurunya, dia gunakan nama gurunya menjadi nama dirinya.
  7. Kegiatannya: mengaji dan melakukan wiridan di sebuah kuburan yang dikeramatkan.
  8. Dia juga pernah mondok di Lirboyo, Kediri dan Tebu Ireng, Jombang.
  9. Lalu berangkat naik haji tahun 1929.
  10. Sepulang haji namanya diganti dengan Haji Nur Hasan. Jadilah Haji Nur Hasan Ubaidah.
  11. Sementara nama ’Lubis’ konon itu panggilan murid-muridnya, singkatan dari luar biasa.
  12. Nur Hasan Ubaidah Belajar Hadis di Mekah?

Dua Versi tentang Kegiatan Nur Hasan Ketika di Mekah,

Pertama, dia berangkat naik haji ke Makkah tahun 1933,

kemudian belajar Hadits Bukhari dan Muslim kepada Syaikh Abu Umar Hamdan dari Maroko. Lalu belajar lagi di Madrasah Darul-Hadits yang tidak jauh dari Masjidil Haram.

Nama Darul-Hadits ini yang dipakai untuk pesantrennya.

Kedua, Dia pergi ke Makkah bukan tahun 1933, tetapi sekitar 1937/1938 untuk melarikan diri setelah terjadi keributan di Madura. Dia juga tidak pernah belajar di Darul-Hadits, berdasarkan keterangan oleh pihak Darul-Hadits tatkala ada orang yang tabayyun (klarifikasi) ke sana.

Salah satu versi menyebutkan tentang kegiatan Nur Hasan di Makkah, konon menurut teman dekatnya waktu di Mekah, dia belajar perdukunan kepada orang Baduwi dari Iran, dan dia tinggal di Makkah selama 5 tahun.

Nur Hasan Pulang ke Indonesia

Ketika pulang ke Indonesia pada tahun 1941, dia membuka pengajian di Kediri dan dia mengaku sudah bermukim di Mekkah selama 18 tahun.
Pada mulanya pondoknya biasa-biasa saja, hingga tahun 1951, ia memproklamirkan nama pondoknya dengan nama Darul-Hadits.
Dia mengaku memiliki sanad semua kitab induk hadis. Dan hanya dia satu-satunya yang berhak diambil ilmunya oleh masyarakat.
Nur Hasan meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal–Cirebon, tatkala ia ingin menghadiri kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta.
Kemudian status imam digantikan putranya Abdu Dhahir yang di-bai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan, di hadapan tokoh-tokoh LDII. Sebagai saksi bahwa putranya yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan LDII.

Fatwa dan Pernyataan Sesat untuk LDII

Berikut beberapa keputusan MUI dan beberapa organisasi yang menyatakan kesesatan LDII dan aliran yang memiliki ajaran serupa.

1. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.

Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

2. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

3. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).

4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

5. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

6. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.

Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

7. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

8. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan

Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

9. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).

Simbol Lambang LDII

Simbol, lambang atau nama yang biasa dipakai LDII diantaranya MADIGOL, ISLAM JAMA’AH, LEMKARI, ASAD, GALIPAT, MBAHMAN, JOKAM dan 354.

Referensi:
Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta
Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Kautsar


Mengenal Ajaran LDII

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu,

Hati adalah penguasa dan pengendali bagi jasad manusia. Dia ibarat raja, sementara anggota badan lainnya layaknya pasukan, yang hanya akan bergerak sesuai kehendak sang raja.

Dalam hadis, dari sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ

Ketahuilah, di dalam jasad ini ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka seluruh jasad akan baik. Jika segumpal daging ini rusak, maka seluruh badan akan rusak. Segumpal daging ini adalah hati. (HR. Bukhari 52, Muslim 1599, dan yang lainnya).

Lalu apa yang mengendalikan hati?

Jawabannya adalah ideologi, keyakinan, dan aqidah. Inilah pengendali hati. Manusia rela untuk melakukan apapun, demi ideologi. Orang syiah rela untuk melumuri badannya dengan kotoran tokoh mereka, karena ideologi. Orang LDII rela membayar ratusan juta, karena ideologi. Bahkan ada orang yang rela nyumbang nyawa dengan bom bunuh diri, semua karena ideologi. Manusia bersedia untuk melakukan apapun, demi ideologi yang dia miliki.

Karena itulah, ideologi tidak mungkin dilawan dengan kekerasan. Melibatkan kekerasan, justru membuat ideologi semakin mengakar dalam diri seseorang. Yang bisa kita lakukan adalah melawan ideologi dengan ideologi. Patahkan alasan ideologi kelompok sesat, untuk dikembalikan kepada ideologi yang benar.

Landasan Ideologi LDII

Banyak orang yang merasa resah dengan keberadaan LDII di Indonesia. Meskipun berkali-kali lembaga terkait telah mengeluarkan fatwa sesat dan mendesak pemerintah untuk membubarkan LDII, namun hingga sekarang, kelompok ‘pecandu imam’ ini masih bisa lestari di tempat kita. Menunjukkan betapa Indonesia merupakan lahan yang sangat subur untuk penyebaran semua aliran menyimpang.

Yang lebih penting di sini, memahami landasan ideologi LDII. Dimana, karena ideologi ini, mereka menjadi kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti masuk surga.

Berikut beberapa bukti pernyataan tokoh LDII, yang menunjukkan sikap ekstrim mereka kepada kaum muslimin lainnya,

Dalam salah satu makalah LDII dinyatakan:

“Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).

Kemudian, keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman), dinyatakan,

“Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20)

Kita kembali ideologi LDII. Sebenarnya apa landasan ideologi LDII, sehingga mereka tega mengkafirkan dan menyesatkan seluruh kaum muslimin di luar kelompoknya? Bahkan berani main kapling surga seenaknya. Ada beberapa doktrin yang menjadi ideologi LDII. Agar lebih terarah, di bagian ini kita akan fokuskan untuk mengkaji ideologi manqul. Karena ini yang paling mendasar.

Apa itu Manqul LDII?

Manqul artinya dinukil, diambil langsung dari sumbernya dengan berhadap-hadapan. Tidak melalui tulisan, atau media komunikasi lainnya. Misalnya Seorang murid A dianggap manqul ke guru B, ketika A mendatangi B untuk mempelajari ilmu tertentu darinya. Secara garis besar, doktrin manqul LDII sebagai berikut,
  • Ilmu itu dianggap sah jika terpenuhi 3 syarat [1] manqul (diterima langsung dari guru), [2] musnad (mempunyai sandaran yang disebut sanad), dan [3] mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah. Sehingga ilmu baru dianggap sah jika memiliki kriteria Manqul Musnad Muttashil (MMM).
  • Pengakuan Nur Hasan bahwa dia belajar hadis di Mekah belasan tahun, memberi pengaruh kuat kepada masyarakat yang awam tentang islam. Sehingga mudah percaya dengan apa yang diucapkan Nur Hasan.
  • Nur Hasan mengklaim, dirinya satu-satunya yang memiliki sanad muttashil (bersambung) untuk semua kitab hadis. Dia juga mengklaim bahwa dirinya satu-satunya jalur untuk menimba ilmu yang sah secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di seluruh dunia.
  • Atas dasar itu, mereka memiliki doktrin bahwa ilmu hanya sah jika dimanqul dari Nur Hasan dan murid-muridnya.
  • Bila ilmu tidak MMM dari Nur Hasan dan murid-muridnya maka ilmunya tidak sah.
  • Konsekwensinya seluruh ibadah dilakukan tanpa dasar ilmu yang sah.
  • Jika ilmu tidak sah, maka semua amal tidak sah alias batal. Sehingga syahadatnya batal, shalatnya batal, puasanya batal, zakatnya batal, dan semua amalnya batal.
  • Orang yang semua amalnya batal maka dia kafir. Dan setiap orang kafir maka dia najis, tidak boleh menikah dengan mereka, dst.

Sebagai ilustrasi:

Ada dua orang A dan B yang sama-sama ingin belajar shahih Bukhari. Si A manqul kitab shahih Bukhari dari X (seorang dai LDII), dengan dia mendatangi X dan X akan membacakan isi kitab shahih Bukhari kepada si A. sementara si B membaca sendiri kitab shahih Bukhari, tanpa mendatangi si X.

Menurut LDII, ilmu yang diperoleh si A dengan cara manqul ke X adalah ilmu yang sah. Dengan itu, si A bisa mengamalkan ilmu tersebut. Sementara, ilmu yang diperoleh si B dengan belajar dan membaca sendiri shahih Bukhari, dinilai tidak sah, dan belum sah juga untuk diamalkan.

Meskipun kesimpulan yang dimiliki si A dan si B 100% sama, karena kitab yang dipelajari sama. Bagian ini yang perlu kita catat tebal.

Ada dua hal yang perlu kita luruskan dari ideologi manqul LDII Pertama, tentang syarat sah ilmu harus diperoleh secara manqul Kedua, tentang satu-satunya manqul yang sah harus manqul LDII

Bantahan Untuk Aqidah Manqul

Pertama, keyakinan bahwa ilmu yang sah hanya bisa diperoleh secara manqul, bertentangan dengan dalil-dalil al-Quran dan hadis yang menunjukan bahwa sampainya ilmu kepada seseorang tidak harus dengan manqul. Bahkan kapanpun ilmu itu sampai kepadanya, selama kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan, maka ilmu itu adalah sah dan harus diamalkan. Allah berfirman,

وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

Telah diwahyukan kepadaku (Muhammad) al-Quran ini, agar aku memberi peringatan kepada kalian dengan al-Quran ini, dan siapa saja yang sampai kepadanya. (QS. Al-An’am: 19).

Kalimat: [وَمَنْ بَلَغَ] : kepada siapapun yang al-Quran ini sampai kepadanya. Artinya, bukan syarat untuk mengimani isi al-Quran, dia harus bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selama dia membaca al-Quran, bisa memahaminya dengan benar, dia wajib mengimani dan mengamalkan isi al-Quran itu. Walaupun dia tidak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Katsir menukil keterangan Muhammad bin Ka’b yang mengatakan,

من بلغه القرآن فكأنما رأى النبي صلى الله عليه وسلم

Siapa yang sampai kepada al-Quran seolah dia telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/245).

Anda bisa membayangkan, ketika ada orang islam yang membaca satu ayat atau hadis dari sebuah tulisan dan dia bisa memahaminya, kemudian dia enggan mengamalkannya, dengan alasan nunggu manqul dulu dari tokoh LDII. Betapa banyak perintah dan larangan yang akan dilanggar manusia!!

Kedua, surat-surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikirimkan ke berbagai penguasa kafir.

Orang yang melek sejerah, tentu pernah mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali menyampaikan surat kepada para raja kafir, mengajak mereka untuk masuk islam. Surat ini dibaca oleh mereka sendiri atau melalui penerjemahnya. Demikian pula para khulafa’ ar-Rasyidun, mereka mengirim surat kepada para sahabat yang berada di berbagai penjuru negeri.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. Namun bukan an Najasyi yang jenazahnya dishalati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no. 7 dan Muslim no. 4583). Al-Khatib al-Baghdadi menegaskan,

وإن كتب النبي صلى الله عليه و سلم قد صارت دينا يدان بها والعمل بها لازم للخلق وكذلك ما كتب به أبو بكر وعمر وغيرهما من الخلفاء الراشدين فهو معمول به

“Sungguh surat-surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan wajib diamalkan isinya bagi umat manusia.Demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan surat para Khulafar ar Rasyidin lainnya, semua harus diamalkan isinya.” (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 344)

Anda bisa bayangkan, andai sistem manqul harus mereka terapkan sebagai syarat keabsahan ilmu. Tentu para raja itu berhak untuk menolak isi surat dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi mereka mengajarkan islam secara manqul.

Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’. Demikian pula Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat. (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 343).

Jika kita menerapkan sistem manqul LDII, berarti semua isi surat di atas tidak berlaku, hingga mereka harus menemui penulisnya langsung dan manqul darinya.

Ketiga, riwayat munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah Para ulama masa silam, mereka mendapatkan hadis dari gurunya dengan berbagai cara. Ada yang ketemu langsung, dari lisan ke lisan. Ada yang ketemu namun hanya diberi tulisan. Ada yang tidak ketemu, namun dikirimi surat dari gurunya. Ada yang tidak ketemu orangnya, namun menemukan tulisan gurunya. Hingga ada yang melalui wasiat. Beberapa istilah periwayat di atas, munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah, semuanya dilakukan TANPA menggunakan sistem manqul.

Berikut pengertian masing-masing,

1. Munawalah

Seorang guru menulis semua hadis yang dia anggap shahih atau mengumpulkan hadis-hadis yang menjadi pilihannya, kemudian dia sampaikan kepada muridnya: ’Ini hadis riwayatku, silahkah kamu riwayatkan dariku.’ Atau dia berpesan, ’Silahkan salin kitab ini, lalu kembalikan kepadaku, dan aku izinkan kamu untuk menyampaikan riwayat buku ini dariku.’ Semua periwayatan ini tanpa sepeserpun murid mendengar dari gurunya. Meskipun demikian, para ulama hadis, diantaranya Imam Malik menegaskan bahwa ini sama dengan mendengar langsung dari penulisnya. (al-Ilma’ ila Ma’rifah Ushul ar-Riwayah, hlm. 79).

2. Ijazah

Ijazah artinya pemberian izin untuk menyampaikan hadis yang diperoleh dari orang lain. Misalnya, seorang guru berpesan kepada muridnya, ’Silahkan kamu sampaikan ilmu dariku kepada orang lain.” Dengan kalimat ini, berarti sang murid telah mendapatkan Ijazah dari gurunya. Dalam periwayatan hadis, terkadang ada guru yang mengizinkan muridnya untuk menyampaikan kitab tertentu. Sementara sang guru tidak memberikan kitab itu kepada muridnya. Ini sering disebut al-Ijazah al-Mujarradah ’an al-Munawalah (ijazah tanpa munawalah).Dengan metode ini, berarti sang murid tidak pernah manqul kitab itu dari gurunya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 86).

3. Mukatabah

Mukatabah sama dengan surat atau tulisan. Salah satu bentuknya, seorang guru menulis beberapa hadis, kemudian dia kirimkan kepada muridnya yang berada di tempat lain. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 89). Wasiat Seorang ulama berwasiat ketika mendekati kematian atau ketika safar kepada orang lain, dengan menyerahkan kitab kumpulan hadis yang beliau riwayatkan. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101).

4. Wijadah

Wijadah dari kata wajada – yajidu yang artinya menemukan. Riwayat hadis secara wijadah bentuknya, seseorang menemukan kitab yang ditulis oleh ulama sebelumnya, padahal dia sama sekali belum pernah ketemu atau mendengar hadis darinya.

Ketika penemu kitab ini hendak menyampaikan hadis, dia bisa nyatakan dengan,

وجدت بخط فلان أو : قرأت بخط فلان أو : في كتاب فلان بخطه

”Saya temukan tulisan fulan, atau saya baca tulisan fulan, atau dalam kitab fulan yang dia tulis sendiri.” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101) Berikut diantara contoh periwatan dengan wijadah, Keterangan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al-Wijadah, dari Nafi, dari Ibnu Umar,

أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة
‘Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing.” (HR. al Khatib al Baghdadi dalam al kifayah, hlm. 354)

Anda bisa perhatikan, jika kita menerapkan sistem manqul LDII, niscaya akan banyak hadis yang dianggap tidak sah isinya.

Keempat, pada kenyataannya, mereka hanya mementingkan MMM, tidak mempedulikan keshahihan hadis. Dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau hadisnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh.

Doktrin kedua, manqul yang sah harus manqul LDII

Selanjutnya, kita bantah doktrin kedua dalam LDII, bahwa manqul yang sah hanya manqul LDII.

Jika tidak disebut kesombongan, cukup kita sebut pembodohan dan penipuan terhadap umat?!.

Betapa tidak, jika hanya ilmu orang LDII saja yang sah, dikemanakan ulama lainnya.

Ribuan orang yang belajar hadis di Mekah, Madinah, Yaman, dan negara islam lainnya. Semua dianggap ilmunya tidak sah, selain Madigol Nur Hasan??.

Kita tidak perlu berpanjang lebar di sini, mengingat doktrin picisan LDII paling bodoh ini hanya kesombongan dan pembodohan umat. Lebih dari itu, klaim para tokoh mereka selama di Mekah, dengan cerita berlebihan, ternyata hanya dusta. Lantas layakkah seorang pendusta diambil ilmunya, apalagi disebut mujtahid??

Anda bisa pelajari di: http://firanda.com/index.php/artikel/30-sekte-sesat/301-rakyat-islam-jama-ah-dibohongi-rajanya-puluhan-tahun

Demikian, semoga bermanfaat.

Allahu a’lam.

“Dalam perkara Taubat, di LDII diajarkan untuk bertaubat dengan persaksian imam, menggunakan Surat Taubat bertuliskan Arab Melayu. Jamaahnya juga diharuskan menuliskan kesalahan-kesalahannya, dan menyetor uang tebusan / kafarohnya. Ini sering dilakukan biasanya sebelum bulan Ramadhan. Dan ini tidak ada contohnya dari Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam”.

Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan.

Para pentolan Islam Jama’ah atau 354 (aliran sesat yang ganti-ganti nama didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Madigol), do’anya tidak diijabahi. Karena mereka adalah tergolong orang-orang yang ditolak doanya, karena sebagai ‘assyaar (pemungut persepuluhan harta orang tidak sesuai syari’at). Hal itu termasuk dalam ancaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ ؟ فَلَا يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو دَعْوَةً إلَّا اسْتَجَابَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ إلَّا زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا أَوْ عَشَّارًا } . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ صحيح الترغيب والترهيب – (ج 2 / ص 305) 2391 – ( صحيح)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Pintu-pintu langit dibuka tengah malam maka pemanggil menyeru, adakah yang berdoa, maka (pasti) diijabahi baginya. Adakah yang meminta, maka (pasti) diberi. Adakah yang dirundung keruwetn, maka (pasti) dilapangkan darinya. Maka tidak tersisa seorang muslim pun yang berdoa dengan suatu doa kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan baginya kecuali wanita pezina (pelacur) yang berusaha dengan farjinya (kemaluannya) atau pemungut (harta orang) persepuluhan. (Hr Ahmad Dan At-Thabarani, Lafal Ini Bagi At-Thabrani, Dishahihkan Oleh Al-Albani Dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib Nomor 2391).


LDII SESAT! BEGUNDAL AQIDAH! BUBARKAN!!..

Beberapa pokok kesesatan ajaran LDII

Beberapa pokok keyakinan yang diajarkan oleh LDII / Islam Jamaah:
  • “Sebagian ajaran LDII ini seperti KHAWARIJ yang mengkafirkan seluruh Umat Islam yang tidak berbai’at kepada Imamnya”.
  • “Sebagian ajaran LDII juga seperti SYIAH yaitu menghalalkan dusta untuk melindungi ajarannya”.
  • “LDII juga memiliki akidah seperti Yahudi yang menghalalkan cara apapun untuk menang. Dalam segala perkara pokok menang, inilah yang diajarkan oleh Nurhasan”(pendiri Islam Jamaah).
  • “Dalam perkara Taubat, di LDII diajarkan untuk bertaubat dengan persaksian imam, menggunakan Surat Taubat bertuliskan Arab Melayu. Jamaahnya juga diharuskan menuliskan kesalahan-kesalahannya, dan menyetor uang tebusan / kafarohnya. Ini sering dilakukan biasanya sebelum bulan Ramadhan. Dan ini tidak ada contohnya dari Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam”.
  • “Yang paling parah dari itu semua adalah, bahwa di LDII Ushuluddinnya bukan TAUHID. Berawal dari salah paham tentang hadits Waraqah bin Naufal tentang perpecahan Umat Islam dan atsar Umar bin Khattab, LDII / Islam Jamaah meyakini kalaupun sudah melaksanakan Rukun Islam (Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, Haji), namun kalau tidak berjamaah sebagaimana pemahaman dan praktek berjamaah versi Nurhasan, tidak membaiat imamnya Islam Jamaah ini, maka orang itu belum diakui sebagai seorang muslim”.
  • “Bagaimana mungkin LDII menolak mengakui hubungannya dengan Islam Jamaah, padahal bukti-bukti kuat : seluruh pondok pesantren Islam Jamaah warisan Nurhasan, menjadi milik Lemkari dan sekarang digunakan oleh LDII. Dimana surat hibahnya ?”
  • Islam Jama’ah/Darul Hadits telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Namun mereka menjalankan misi mereka sebagai gerakan bawah tanah, yang ditopengi oleh Topengnya seperti LDII, CAI, ASAD, SENKOM, Yayasan Wali Barokah, dsb.

Inilah beritanya.

***

Acara yang Mengungkap Akidah Ajaran Aseli Islam Jamaah yang Diwadahi LDII Berlangsung dengan Sukses

Seratusan lebih jamaah hadir pada Pengajian Karyawan dan Dosen Internal Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Acara dihadiri oleh Rektor UIKA Dr. H. Ending Bahruddin M.Ag, Mantan Rektor UIKA K.H. Khaerul Yunus, dan juga dihadiri oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Acara yang mengangkat tema tentang Akidah LDII ini, adalah untuk mengganti acara di tanggal 15 Juni 2013 lalu. “Karena acaranya dirusuhi massa LDII, banyak pihak yang malah jadi penasaran”, ujar salah seorang peserta.

Acara mengambil tempat di Gedung Aula, dimulai Pukul 07.00 AM pagi, setelah Ust Muhajir Afandi selaku panitia, membuka acara tersebut. Adam Amrullah, pemateri pun memulai slide presentasinya dengan membahas beberapa pokok keyakinan yang diajarkan oleh LDII / Islam Jamaah. “Sebagian ajaran LDII ini seperti KHAWARIJ yang mengkafirkan seluruh Umat Islam yang tidak berbai’at kepada Imamnya”. “Sebagian ajaran LDII juga seperti SYIAH yaitu menghalalkan dusta untuk melindungi ajarannya”, “LDII juga memiliki akidah seperti Yahudi yang menghalalkan cara apapun untuk menang. Dalam segala perkara pokok menang, inilah yang diajarkan oleh Nurhasan”, papar Adam

“Dalam perkara Taubat, di LDII diajarkan untuk bertaubat dengan persaksian imam, menggunakan Surat Taubat bertuliskan arab melayu. Jamaahnya juga diharuskan menuliskan kesalahan-kesalahannya, dan menyetor uang tebusan / kafarohnya. Ini sering dilakukan biasanya sebelum bulan Ramadhan. Dan ini tidak ada contohnya dari Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam”, tambah Sekjen FRIH (Forum Komunikasi Para Mantan LDII ini)

Adam menjelaskan bahwa ia baru tahu Ushuluddin agama Islam adalah Tauhid, setelah memberanikan diri bertanya dan mengaji kepada Ustadz selain LDII. “Yang paling parah dari itu semua adalah, bahwa di LDII Ushuluddinnya bukan TAUHID. Berawal dari salah paham tentang hadits Waraqah bin Naufal tentang perpecahan Umat Islam dan atsar Umar bin Khattab, LDII / Islam Jamaah meyakini kalaupun sudah melaksanakan Rukun Islam (Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, Haji), namun kalau tidak berjamaah sebagaimana pemahaman dan praktek berjamaah versi Nurhasan, tidak membaiat imamnya Islam Jamaah ini, maka orang itu belum diakui sebagai seorang muslim” kata Adam di depan Aula UIKA.

Pada acara itu juga dijelaskan Sejarah LDII yang dulunya adalah Islam Jamaah / Darul Hadits, kemudian berubah nama lagi menjadi Lemkari dan kemudian berubah lagi sampai hari ini dengan nama LDII. “Bagaimana mungkin LDII menolak mengakui hubungannya dengan Islam Jamaah, padahal bukti-bukti kuat : seluruh pondok pesantren Islam Jamaah warisan Nurhasan, menjadi milik Lemkari dan sekarang digunakan oleh LDII. Dimana surat hibahnya ?” ucap Adam.

“Belum lagi foto-foto Nurhasan di rumah-rumah jamaahnya, Nasehat Abdullah Syam Ketua Umum LDII di tahun 2011, di acara CAI di depan ribuan jamaahnya yang jelas-jelas masih mengakui menjalankan ajaran Islam Jamaah warisan Nurhasan. Dan kami masih punya banyak bukti lainnya” Tambah Adam

Islam Jama’ah/Darul Hadits telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Namun mereka menjalankan misi mereka sebagai gerakan bawah tanah, yang ditopengi oleh Topengnya seperti LDII, CAI, ASAD, SENKOM, Yayasan Wali Barokah, dsb.

Dikarenakan aliran LDII / Islam Jamaah ini terus menelan korban, seperti penganiayaan, pemisahan keluarga antara Suami dan Istri, Anak dan Orang Tua, dan lain sebagainya, Para Mantan LDII bertekad untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada Umat. “Kami ingin terus memberikan informasi kepada Umat, agar yang sudah masuk ke LDII bisa segera tobat, dan Umat Islam yang belum masuk LDII bisa waspada. Quu anfusakum wa ahlikkum Naro “

Disana-sini terus terjadi pemutusan hubungan keluarga, pengusiran, pemutusan Nasab. “Bapak-bapak dan Ibu-ibu harus menjaga anak-anaknya.. jangan sampai salah dan anaknya malah mengaji di LDII, pertama-tama mungkin nampak baik.. lama kelamaan Bapak-bapak dan Ibu-ibu dianggap kafir oleh mereka”, kata Adam membeberkan fakta.

“Acara kali ini berbeda, dihadiri oleh lebih banyak peserta, dan biasanya hanya satu jam, ini hampir dua jam”, ujar Ustadz Dhani, Pengurus MUI Bogor. Setelah acara selesai, peserta menyalami Adam sebagai rasa simpati menerima Saudara Muslimnya yang bertaubat dari aliran sesat dan mendoakan agar terus bersama-sama Umat dan Ormas Islam menjaga Akidah dari segala makar LDII / Islam Jamaah.
(aa-frih)

***

LDII SESAT! BEGUNDAL AQIDAH! BUBARKAN!!..

Bogor – KabarNet: Kesesatan kelompok LDII sejak berdirinya hingga saat ini terus meresahkan masyarakat. Perkembangan ajaran sesat ini selain melencengkan aqidah, sudah menjurus kepada arah anarkisme. Bagi kelompok LDII, orang yang tidak sepaham/ segolongan dengan mereka adalah kotor dan najis, hingga diperbolehkan melakukan hal apa pun bahkan sampai bertindak beringas.

Contohnya saja, keberingasan serangan kelompok aliran sesat LDII kepada jamaah pengajian di Masjid Al Hijri, kampus UIKA Bogor, Sabtu pekan lalu yang akhirnya berbuntut panjang. Pengikut LDII menyerang muslim yang sedang mengadakan pengajian di masjid Al-Hijri kampus Universitas Ibnu Khaldun, Bogor Sabtu 15 Juni 2013. Mereka merangsek masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan menyerang jama’ah.

Peristiwa penyerangan kampus UIKA oleh massa begundal LDII terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar 200 massa merusak mimbar Masjid Al-Hijr II serta memukul ketua panitia diskusi, Muhajir Abbasy. Menurut Nur Sholihin, salah satu peserta diskusi, insiden terjadi saat diskusi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang UIKA Bogor bertema aqidah Islam dan pelatihan Ruqyah. Dalam acara tersebut hadir Ustad Adam Amrullah, mantan Ketua Pemuda LDII Jakarta Timur.

Kasus itu akan dilaporkan ke Polres Bogor. Sekitar 100 mahasiswa UIKA telah berkumpul di pelataran kampus di jalan KH Soleh Iskandar, Bogor, untuk mengawal pelaporan tersebut. Ada tiga perkara yang akan dilaporkan. Pelapor pertama, mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dengan delik pelaporan atas tindak penganiayaan. Mahasiswa IMM yang menjadi korban sebanyak lima orang. Pelapor kedua adalah pihak dewan kemakmuran masjid (DKM) dengan delik perusakan masjid dan pelapor ketiga adalah pihak UIKA dengan delik penistaan agama.

Selain itu, Forum Umat Islam (FUI) Bogor telah menyampaikan pernyataan sikapnya terkait anarkhisme yang dilakukan massa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kampus Univesitas Ibnu Khaldun (UIKA). Dalam penyataan sikap Forum Umat Islam Bogor disebutkan bahwa mereka mengutuk keras sikap arogansi organisasi masyarakat LDII yang meneror panitia pelaksana kegiatan kajian ilmiah dan membuat insiden huru-hara, dalam acara seminar yang diadakan oleh mahasiswa UIKA.

Mewakili umat Islam Bogor, 250 muslim menandatangi pernyataan sikap atas peristiwa itu. Berisi 6 point, 3 point kutukan atas insiden penyerangan pengikut kelompok sesat LDII, 3 point tuntutan untuk mengusut tuntas insiden ini. Berikut sikap umat Islam Bogor.
  1. Mengutuk keras sikap arogansi ormas LDII yang menteror panitia pelaksana kegiatan kajian ilmiah dan membuat insiden huru hara dalam acara seminar yang diadakan oleh mahasiswa UIKA (pesantren Ulil Albab).
  2. Mengutuk keras perilaku anarkis kelompok massa LDII, atas penghentian acara secara paksa, penyerangan, pemukulan terhadap panitia dan pengrusakan fasilitas yang ada di dalam masjid kampus UIKA Bogor.
  3. Mengutuk keras terhadap perilaku massa LDII yang melakukan pelecehan terhadap masjid sebagai rumah ibadah umat dengan memasukinya tanpa membuka sepatu disaat mengikuti acar seminar tersebut, karena menganggap masjid di kampus UIKA tersebut adalah salah satu masjid yang mengandung najis milik orang kafir yang diluar kelompoknya.
  4. Kepada aparat kepolisian dimohon dengan sangat agar dapat menyeret anggota jamaah LDII pelaku anarkisme tersebut dan provokator oknum LDII yang menggerakkan massanya untuk melakukan pengancaman, teror, pelecehan dan perusahan rumah ibadah, serta penyerangan dan pemukulan terhadap panitia kegiatan seminar
  5. Meminta kepada pengurus MUI pusat untuk segera menerbitkan fatwa baru tentang penyimpangan akiqah dan kesesatan ormas LDII yang menghalalkan perbuatan anarkis terhadap umat Islam yang bukan anggota ormas LDII.
  6. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk membekukan ormas LDII karena LDII adalah baju baru dari kelompok Islam jamaah yang telah dinyatakan sesat oleh MUI sejak tahun 1971, dan mengajarkan kepada jamaahnya untuk berlaku anarkis terhadap umat Islam yang bukan warga LDII.
  7. Tokoh-tokoh umat Islam Bogor yang menandatangani pernyataan tuntutan ini antara lain: Prof.Dr. KH. Didin Hafidhudin, Msi,Drs. Iyus Khaerunnas Malik, H.Willyuddin A.Rasyid Dhani S.Pd, KH.M.Abbas Aula, Lc, MHI, dan KH.Khaerul Yunus.

Demikian bunyi pernyataan sikap yang disampaikan Forum Umat Islam Bogor yang tertanda oleh Ust. Iyus Khaerunnas (ketua), Ust Wilyudin Wardhani (sekretaris), Penasihat Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin M.Si dan KH. Khaerul Yunus.

KH. Amidhan mengatakan bahwa MUI secara institusi sampai saat ini belum mengakui LDII sebagai ormas Islam yang benar. Artinya LDII adalah sesat dan menyesatkan sesuai fatwa MUI. Saat ini LDII berupaya menghapus dirinya dari bayang-bayang Islam Jamaah di masa lalu dengan mengeluarkan apa yang disebut “paradigma baru”. Meski demikian, “Kita lihat saja, MUI secara institusi belum mengakui LDII. Tapi kita melarang melakukan kekerasan,”….. “Itu harus diproses hukum. Tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri. Kalau tidak setuju laporkan pada polisi. Apalagi orang menjalankan agamanya diserang, patut umat Islam bersatu menghadapinya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (16/6/2013) saat dimintai tanggapannya terkait serangan massa LDII di Masjid Kampus UIKA Bogor sehari sebelumnya.

Mantan rektor Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor Prof. Dr. KH. Didin Hafidhudin, Msi mengutuk keras atas tindakan anarkisme jamaah LDII yang merusak masjid Al Hijri UIKA Bogor pada Sabtu 16 Juni 2013. Pernyataan itu beliau sampaikan di sela-sela acara membahas kelompok Inkar Sunnah di Gedung Pascasarjana UIKA Bogor.

Kiyai Didin menjelaskan bahwa semalam sebelum acara sudah banyak oknum yang mengancam panitia akan menyerbu, dan esok harinya ternyata penyerangan itu benar terjadi. “Atas penyerangan berencana itu sudah kita laporkan ke pihak berwenang, dan sedang di proses oleh kapolresta Bogor. Kita berharap supaya ini diusut dengan pasal penodaan agama juga. Kita punya videonya, mereka merusak mimbar masjid, bahkan ada yang masuk masjid dengan memakai sepatu. Saya tidak menduga bisa terjadi seperti itu, sepertinya mereka punya beking sehingga berani melakukan hal tersebut”, ujar Kiyai Didin.

Diberitakan sebelumnya, pengikut LDII menyerang muslim yang sedang mengadakan pengajian di masjid Al-Hijri kampus Universitas Ibnu Khaldun, Bogor Sabtu (15/6/2013). Mereka merangsek masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan menyerang jama’ah dan berusaha menghakimi ustadz Adam Amrullah yang sedang berceramah menjelaskan kesesatan LDII. Pengikut LDII juga merusak pintu dan mimbar masjid Al-Hijri. Pada kesempatan itu sedang digelar pengajian yang menjelaskan kesesatan LDII. Adam Amrullah sekjen Forum Ruju Ilal Haq (FIRH) sebagai pembicara utama.

Bahaya LDII

Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits).

Pengikut LEMKARI pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR. Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system:“Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah”.

PENYELEWENGAN UTAMANYA: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

MODUS OPERANDINYA: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi. Cerita selengkapnya tetera pada butir-butir kesesatan LDII di bawah…

PENGERTIAN SISTEM MANQUL: LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah: ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24). Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII, FATWA-FATWA TENTANG SESATNYA, DAN PELARANGAN ISLAM JAMA’AH DAN APAPUN NAMANYA YANG BERSIFAT/ BERAJARAN SERUPA.

LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: 
  • “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
  • Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
  • Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
  • Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
  • Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
  • Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta.Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
  • Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
  • Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  • Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
  • LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti:Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
  • LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!”.

Buka juga :

Post a Comment

Silahkan berkomentar

Previous Post Next Post