6 Syarat Wajib Haji dalam Islam |
Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap muslim di dunia yang memenuhi persyaratan. Sama seperti ibadah shalat wajib, puasa ramadhan dan zakat , ibadah haji memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Haji itu sendiri memiliki pengertian ditinjau dari dua segi yakni segi bahasa atau terminologi dan segi istilah.
Pengertian haji
Dari segi bahasa, kata haji artinya menuju sedangkan menurut istilah ibadah haji dapat diartikan sebagai perjalanan menuju baitullah ditanah haram Makkah untuk melakukan ibadah. Para ulama menjelaskan bahwa haji berarti mengunjungi ka’bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta memenuhi syarat dan dikerjakan pada waktu tertentu pada bulan dzulhijjah atau biasanya yang lebih dikenal dengan musim haji.
Dapat disimpulkan bahwa haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan haji itu yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Berikut ini adalah beberapa dalil yang memuat perintah haji :
“Dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa diantara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan surga”. (HR Al Bukhari).
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS Al Imran : 97)
Rasulullah saw bersabda tentang kewajiban haji :
Dari ibnu Umar ra. telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. Dan berkatalah ia: “ ya Rasulullah apakah yang mewajibkan haji? “Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (H.R Turmadzi).
Syarat Wajib Haji
Syarat Wajib Haji
Adapun syarat wajib haji antara lain adalah :
1. Islam
Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim dan hal ini berarti jika orang kafir dan musyrik melakukan ibadah haji maka ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima. Demikian pula jika mereka ingin memasuki masjidil haram maka tidaklah diperbolehkan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT L
“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”. (QS at-Taubah: 28).
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengabarkan: “Bahwa Abu Bakar ash-Shidiq pernah di utus pada suatu urusan yang membawa pesan dari Rasulallah SAW sebelum haji wada’ untuk menyeru manusia yang ada disitu, isi pesannya yaitu:
“Jangan engkau ijinkan orang musyrik untuk berhaji setelah tahun ini, dan jangan (kalian) melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang”. (HR Bukhari)
2. Berakal Sehat
Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji haruslah berakal sehat. Oleh sebab itu, orang gila tidak memiliki kewajiban berhaji meskipun ia adalah muslim dan jika seandainya dia melakukan, maka ibadah haji dan umrahnya tidaklah sah, disebabkan karena hilang akal dari dirinya. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dirinya terbangun, anak kecil hingga dirinya dewasa,5dan orang gila sampai dirinya sadar”. (HR Abu Dawud)
3. Dewasa atau Baligh
Ibadah haji tidak diwajibkan bagi anak kecil hingga dirinya dewasa, berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, jika seandainya seorang anak kecil melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akan tetapi, belum mencukupi kewajiban hajinya dalam Islam.
Berdasarkan Rasulullah SAW bahwa ada seorang wanita yang mengangkat anaknya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari bertanya: “Apakah anak ini mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ia, dan untukmu pahala”. (HR Muslim)
Selain itu, Imam Tirmidzi juga menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa jika anak kecil melakukan ibadah haji sebelum dirinya dewasa dan berakal maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali jika dirinya telah dewasa, disebabkan haji yang pertama dilakukan belum memenuhi syarat wajib haji dalam islam.
4. Merdeka
Tidaklah wajib ibadah haji bagi seorang budak. Sehingga jika ia dia berhaji maka hajinya sah. Namun, hajinya belum memenuhi haji dalam Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berikut ini :
“Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali”. (HR Ibnu Khuzaimah)
Hadits tersebut menjelaskan tentang budak yang berhaji saat masih dimiliki oleh tuannya kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk mengerjakan ibadah haji kembali bila mempunyai sarana untuk melakukan perjalanan ke Makkah. Dan tidak cukup haji yang pertama dahulu dilakukan manakala masih dalam keadaan menjadi budak.
5. Mampu
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitul Haram berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Dan yang dimaksud dengan mampu disini ialah mencakup mampu dari sisi fisik dan juga materinya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS al-Imran: 97).
Mampu disini juga berarti memiliki kecukupan bekal untuk pergi serta pulang dari ibadah haji dan juga cukup nafkh yang ditinggalkan dan apabila berhutang maka seluruh hutangnya sudah terbayar. Syarat lainnya yakni seseorang tersebut memiliki atau mampu berkendara dari tempatnya menuju kota Mekkah.
Berdasarkan penjelasan diatas maka umat muslim yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji disebabkan karena usianya sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji maka mereka tidaklah wajib menunaikan ibadah haji.
Meskipun demikian seseorang yang tidak mampu fisiknya namun memiliki harta cukup untuk berhaji maka ia harus mewakilkan haji tersebut pada orang lain supaya ia melakukan haji untuk dirinya terutama mereka yang masih memiliki hubungan nasab. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari Abu Razin al-Uqaili radhiyallahu ‘anhu,bahwasanya beliau pernah datang kepada Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam sambil bertanya:
“Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku sudah sangat tua, dan dirinya sudah tidak mampu untuk melakukan haji tidak pula umrah serta berangkat ke Makkah? Maka Nabi menjawab:
“Berhajilah kamu untuk ayahmu serta berumrahlah untuknya”. (HR at-Tirmidzi)
“Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku sudah sangat tua, dan dirinya sudah tidak mampu untuk melakukan haji tidak pula umrah serta berangkat ke Makkah? Maka Nabi menjawab:
“Berhajilah kamu untuk ayahmu serta berumrahlah untuknya”. (HR at-Tirmidzi)
6. Adanya Mahram bagi wanita
Syarat lainnya yang juga ditetapkan khusus untuk wanita adalah adanya muhram yang menemaninya ketika berhaji. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :
“Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu”. (HR Bukhari)
Demikian syarat wajib yang perlu diperhatikan dalam menunaikan ibadah haji, tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidaklah sah ibadah haji seseorang.
Buka juga :
إرسال تعليق
Silahkan berkomentar